PILIHAN JADWAL DIKLAT

Bimtek Aset Daerah

Bimtek dan Pelatihan tentang Bimtek Aset Daerah / Barang Milik Daerah , Bintek Pemeriksaan Aset Tetap dan Penghapusan Aset/ BMD. Bersama ini kami lampirkan jadwal dan substansi materi bimtek aset daerah pilihan serta pembiayaan kegiatan sebagai bahan pertimbangan.

SILAHKAN PILIH JUDUL BIMTEK BIDANG ASET DAERAH / BARANG MILIK DAERAH 
  1. Bimtek Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara selengkapnya...... 
  2. Bimtek Strategi dan Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah selengkapnya...... 
  3. Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset selengkapnya...... 
  4. Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA) selengkapnya........



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas


Konfirmasi pendaftaran dapat menghubung
- Telp./Fax.    : (021) 22443223
HP.              : 0812-9437 7777
- WhatsApp  : 0812-9437 7777

Harga sewaktu-waktu dapat berubah


Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama dan kedua serta informasi Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan APBD baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, 2026 dan seterusnya

FUNGSI PENGELOLAAN ASET / KEKAYAAN DAERAH.
Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional lihat Bimtek Aset Daerah, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Pengelolaan/manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD. Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Secara sederhana pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi tiga fungsi utama, yaitu :
1. Adanya perencanaan yang tepat ;
2. Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif ;
3. Pengawasan (monitoring).

1.Perencanaan.
 Untuk melaksanakan kewenangannya, baik itu yang menjadi kewenangan wajib maupun kewenangan pilihan, pemerintah daerah memerlukan barang atau kekayaan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset daerah. (lihat Bimtek Aset Daerah) Berdasarkan rencana, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal ini masyarakat dan DPRD perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai apakah aset ataupun kekayaan yang direncanakan sebagai milik daerah tersebut benar-benar dibutuhkan oleh daerah ?, dan kalaupun sangat dibutuhkan, maka pengadaannya harus dikaitkan dengan cakupan layanan yang dibutuhkan dan diawasi. Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan berdasarkan sistem tender (compulsory competitive tendering contract). Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan. Selain itu DPRD dituntut untuk lebih tegas dan cermat dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah. Perencanaan juga meliputi perencanaan terhadap aset yang belum termanfaatkan atau masih berupa aset potensial. Perencanaan yang dilakukan harus memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu melihat kondisi daerah dimasa lalu, aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang dan perencanaan kebutuhan aset dimasa yang akan datang. “Pemerintah daerah perlu menetapkan standar kekayaan minimum yang harus dimiliki daerah untuk dapat memenuhi cakupan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat”. Untuk itu perlunya dibuat perencanaan strategik, baik yang sifatnya jangka pendek, menengah maupun jangka panjang mengenai pengelolaan aset daerah serta perlunya ditetapkan indikator kinerja pengelolaan kekayaan daerah. Indikator kinerja ini sangat penting untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam hal mengelola kekayaan daerah serta memberi petunjuk bagi pemerintah daerah untuk bertindak agar terhindar dari ekses negatif. lihat Jadwal Bintek Aset Daerah

2. Pelaksanaan.
 Setelah perencanaan dilakukan secara tepat, selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya. Kekayaan milik daerah harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Peran penting masyarakat dan DPRD juga sangat dibutuhkan dalam rangka melakukan pengawasan(monitoring) terhadap pemanfaatan aset daerah tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah. Pengelolaan juga menyangkut pendistribusian, pengamanan dan perawatan. Untuk itu diperlukan adanya unit pengelola kekayaan daerah yang profesional agar tidak terjadi overlapping tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan daerah. Begitu pula dalam hal pengamanan terhadap kekayaan daerah, harus dilakukan secara memadai baik pengamanan fisik maupun melalui sistem pengendalian interen. Ada hal cukup penting harus diperhatikan oleh pemerintah daerah yaitu perlu dilakukan perencanaan terhadap biaya operasi dan pemeliharaan untuk setiap kekayaan daerah yang diadakan. Hal ini disebabkan karena sering kali biaya operasional atau pemeliharaan tidak dikaitkan dengan belanja modal. Mestinya terdapat keterkaitan antara belanja modal dengan biaya operasional dan pemeliharaan, dimana biaya tersebut merupakan commitment cost yang harus dilakukan. Selain biaya operasional dan pemeliharaan, biaya lain yang harus diperhatikan misalnya biaya asuransi kerugian. lihat Bimtek Aset Daerah

Pengelolaan aset atau kekayaan daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik yang dipenuhi sekurang-kurangnya meliputi :
1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountabilty for probity and legality) ;
2. Akuntabilitas proses (process accountability) ;
3. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability).

Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity) terkait dengan menghindari dari penyalahgunaan jabatan (abuse of power) oleh pejabat dalam hal penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Akuntabilitas hukum juga dapat diartikan bahwa kekayaan daerah harus memiliki status hukum yang jelas agar pihak tertentu tidak dapat menyalahgunakan/mengklaim kekayaan daerah tersebut. Akuntabilitas proses terkait dengan dipatuhinya prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan daerah, termasuk dilakukannya compulsory competitive tendering contrac (CCTC) serta langkah antisipasi kemungkinan terjadinya mark up, ketika proses penganggaran terhadap rencana atau program pengadaan barang daerah. Untuk itu diperlukan kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen barang daerah dan prosedur administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kebijakan pengelolaan aset daerah. Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap DPRD dan tentunya masyarakat luas, atas kebijakan-kebijakan perencanaan, pengadaan, pendistribusian penggunaan ataupun pemanfaatan kekayaan daerah, pemeliharaan serta sampai kepada tahap penghapusan barang daerah. lihat Bintek Aset Daerah

3. Pengawasan.
 Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Dalam hal ini peran serta masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan sangat penting untuk menilai konsistensi antara praktek yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan standar yang berlaku. Selain itu pula, auditor internal juga sangat penting keterlibatannya untuk melakukan penilaian kebijakan akuntansi yang diterapkan, menyangkut pengakuan aset (recognition), pengukurannya (measurement) dan penilaiannya (evaluation). Pengawasan tujuannya untuk menghindari penyimpangan dalam setiap fungsi pengelolaan atau manajemen aset daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar masyarakat mudah mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut.

II. FUNGSI PENGELOLAAN ASET DAERAH.

Ada hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian, dari ketiga fungsi yang seperti diuraikan diatas yakni berkenaan dengan upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan aset daerah. Sasaran strategi yang harus dicapai dalam kebijakan pengelolaan aset daerah antara lain :

1. Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah ;
2. Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah ;
3. Pengamanan aset daerah dan ;
4. Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.

Strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi :
1. Identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah ;
2. Adanya sistem informasi manajemen aset daerah ;
3. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset dan ;
4. Pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai).

lihat Jadwal Bimtek Aset Tetap

Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan / manajemen aset daerah secara profesional ( lihat bimtek aset daerah ) , transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Pengelolaan/manajemen aset daerah ( lihat bimtek aset daerah ) meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD. Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. ( lihat bimtek aset daerah )